Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada bulan Maret lalu menandai penerapan penuh dari PP Tunas, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital di Indonesia. Dengan berlakunya PP Tunas, pemerintah mulai mendapatkan gambaran awal mengenai pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah akun anak telah ditutup dan ratusan platform sedang dievaluasi, tetapi efektivitas dari kebijakan ini masih dipertanyakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan utama dari PP Tunas bukan hanya untuk membatasi akses anak ke media sosial, tetapi juga untuk mendorong platform digital agar menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak. Ia menyatakan bahwa perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari, namun anak-anak juga harus menghadapi berbagai risiko, termasuk paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, gangguan tidur, kecanduan media sosial, serta kejahatan digital seperti child grooming.
Strategi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang berisiko tinggi bukan untuk melarang penggunaan teknologi, tetapi untuk memberikan kesempatan bagi platform untuk memperbaiki layanan mereka. "Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak," ujarnya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta.
Ia menekankan bahwa platform perlu memperkuat moderasi konten, membatasi kontak dengan orang asing, dan menghilangkan fitur yang dapat menyebabkan kecanduan agar anak-anak dapat menggunakan layanan digital dengan aman.
Indikator Keberhasilan PP Tunas
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwiyati, menyatakan bahwa keberhasilan PP Tunas akan diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Indikator keberhasilannya tentunya adalah semua PSE itu patuh dan memiliki kebijakan perlindungan anak," kata Ciput.
Ia menambahkan bahwa platform harus memiliki sistem verifikasi usia, kebijakan perlindungan anak, klasifikasi konten sesuai usia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa evaluasi PP Tunas dilakukan dengan melihat dua indikator, yaitu tingkat kepatuhan platform dan dampaknya terhadap penurunan eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten negatif.
Hingga 25 Juni 2026, sekitar 200 produk, layanan, dan fitur dari berbagai platform digital telah melakukan self-assessment kepada pemerintah. Pemerintah juga mencatat bahwa sekitar 4,8 juta akun anak telah diblokir hingga 29 Juni 2026, dengan rincian sekitar 4,1 juta akun di TikTok, 600 ribu akun di YouTube, dan 185 ribu akun di Meta.
Namun, Ciput mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka di ruang digital.
Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan PP Tunas masih menghadapi berbagai tantangan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia agar bisa mengakses media sosial. "Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar.
Nezar menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kemampuan platform dalam membangun sistem verifikasi usia yang efektif tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi. Pemerhati budaya dan komunikasi digital, Firman Kurniawan, menilai bahwa masalah ini merupakan kelemahan utama dalam implementasi PP Tunas. Ia berpendapat bahwa meskipun anak-anak terhalang untuk mendaftar di aplikasi, mereka akan mencari cara untuk memalsukan umur.
Firman juga menyatakan bahwa pembatasan akses tidak selalu membuat anak berhenti menggunakan media sosial, karena mereka mungkin beralih ke platform lain yang kurang diawasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengandalkan jumlah akun yang ditutup sebagai ukuran keberhasilan.
Dari sisi platform, Meta, yang memiliki Instagram, Facebook, dan Threads, menyatakan bahwa mereka memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah dalam menjaga keamanan pengguna muda di internet. Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengembangkan Akun Remaja yang secara otomatis membatasi siapa yang dapat menghubungi remaja, jenis konten yang mereka lihat, serta waktu penggunaan platform.
Berni menekankan bahwa penerapan pembatasan tersebut perlu didukung oleh mekanisme verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna. "Agar efektif dan mudah digunakan oleh orang tua, setiap pembatasan harus didukung oleh langkah-langkah verifikasi usia yang menjaga privasi," jelasnya.
Meta juga mengungkapkan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai implementasi PP Tunas di Indonesia. Dalam empat bulan pelaksanaan, PP Tunas telah menunjukkan kemajuan melalui penutupan jutaan akun anak dan evaluasi terhadap ratusan platform. Namun, tantangan terbesar tetap ada pada efektivitas verifikasi usia, kepatuhan platform, serta kemampuan orang tua dalam mendampingi anak-anak di ruang digital.