Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Potongan Komisi Ojol Resmi Menjadi 8 Persen Mulai Hari Ini

Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab menurunkan potongan komisi layanan ojek online menjadi 8 persen, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

R
Reza Mahendra
01 July 2026 6 pembaca
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
suara.com Sumber: suara.com

Mulai tanggal 1 Juli 2026, Gojek dan Grab secara resmi menurunkan potongan komisi untuk layanan ojek online menjadi 8 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online. Dengan adanya peraturan baru ini, pengemudi akan menerima 92 persen dari total nilai transaksi perjalanan yang mereka lakukan setiap harinya.

Implementasi Kebijakan Baru

Kebijakan penurunan potongan komisi ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (1/7/2026). Gojek dan Grab menerapkan potongan sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yang dikenal sebagai GoRide dan GrabBike. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden yang meminta agar besaran komisi dari aplikasi diturunkan dari yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi 8 persen, demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Catherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GoTo, sebelumnya telah memastikan bahwa skema baru ini akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan. "Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi," jelasnya.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyatakan komitmen serupa, menegaskan bahwa GrabBike akan menerapkan potongan komisi yang sama mulai hari ini. "Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ungkapnya.

Hasil Pertemuan dengan DPR

Kesepakatan mengenai penurunan potongan komisi ini diumumkan dalam sebuah pertemuan yang diadakan antara pimpinan DPR RI dengan pihak Gojek dan Grab pada tanggal 23 Juni lalu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan DPR bersama perusahaan aplikator untuk menanggapi aspirasi dari para pengemudi ojol.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menyampaikan bahwa mulai hari ini, pengemudi akan memperoleh 92 persen dari nilai transaksi layanan transportasi penumpang, sementara aplikasi akan mendapatkan komisi sebesar 8 persen. "Per 1 Juli 2026, tarif delapan-sembilan puluh dua (8 persen komisi, 92 persen untuk pengemudi) ini sudah berlaku," kata Cucun.

Walaupun kebijakan ini disambut dengan positif, para mitra pengemudi berharap penurunan komisi ini benar-benar dapat meningkatkan pendapatan mereka. Salah seorang pengemudi ojol di Jakarta, Oki, mengungkapkan harapannya agar tidak ada potongan lain yang akan mengurangi manfaat dari kebijakan ini. "Kalau memang potongannya benar-benar turun jadi 8 persen, tentu kami senang. Harapannya pendapatan yang masuk ke driver bisa lebih besar dibanding sekarang," ujarnya.

Namun, Oki juga mengingatkan agar aplikator tidak menambahkan biaya baru dengan nama yang berbeda. "Takutnya nanti jangan sampai potongan utama turun, tapi muncul biaya atau potongan lain dengan nama berbeda. Kalau begitu hasil akhirnya sama saja bagi driver," tambahnya.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta.

// Artikel Terkait