Wednesday, 01 July 2026
Politik & Hukum

PLN Diminta Segera Atasi Kendala Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera mengambil tindakan guna mengatasi berbagai masalah yang menghambat pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Pemerintah...

A
Arga Pratama
21 June 2026 24 pembaca
Bambang Patijaya DPR: Pasokan Batu Bara DMO Tersedia, PLN Harus Bergerak Cepat Atasi Kendala di Lapangan
Bambang Patijaya DPR: Pasokan Batu Bara DMO Tersedia, PLN Harus Bergerak Cepat Atasi Kendala di Lapangan
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan perlunya PT PLN (Persero) untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam menangani berbagai kendala yang mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik. Ia menyatakan bahwa dari sisi ketersediaan, pemerintah telah memberikan dukungan yang memadai melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Bambang menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan alokasi DMO batu bara sebesar 192 juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun 2026. Alokasi ini merupakan penugasan pasokan batu bara yang telah ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), khususnya untuk memastikan kebutuhan batu bara sektor ketenagalistrikan nasional yang didominasi oleh PLN.

Ketersediaan Pasokan Batu Bara

Menurut Bambang, dengan alokasi DMO sebesar 192 juta ton yang telah disiapkan pemerintah, sebenarnya tidak ada masalah terkait ketersediaan pasokan batu bara nasional. Ia mencatat bahwa kebutuhan batu bara PLN tahun ini diperkirakan sekitar 154 juta ton, sementara pemerintah telah menugaskan pasokan yang jauh lebih besar melalui skema DMO. Oleh karena itu, jika masih terdapat kendala dalam pasokan ke pembangkit, PLN harus segera menyelesaikan berbagai hambatan yang ada di lapangan.

Bambang juga mencatat bahwa realisasi kontrak pasokan batu bara PLN hingga saat ini baru mencapai sekitar 134 juta ton dari alokasi DMO yang telah disediakan pemerintah. Hal ini menunjukkan masih ada sekitar 20 juta ton kebutuhan yang perlu segera diamankan melalui kontrak dan penyerapan pasokan hingga akhir tahun 2026.

Langkah Proaktif PLN

Oleh karena itu, Bambang menekankan perlunya PLN untuk lebih proaktif dalam merealisasikan pasokan yang telah dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasional pembangkit listriknya. Ia menggarisbawahi pentingnya PLN untuk memperkuat koordinasi dengan perusahaan pemasok batu bara, meningkatkan efektivitas pengelolaan rantai pasok, serta memastikan sistem distribusi dan logistik berjalan dengan optimal.

Bambang mengingatkan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan kebutuhan strategis yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan iklim investasi nasional. Setiap potensi gangguan pada pasokan energi primer harus dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan cepat.

Komisi XII DPR RI, menurut Bambang, akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya pemenuhan kebutuhan energi primer sektor ketenagalistrikan untuk memastikan pasokan listrik nasional tetap aman dan andal. Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan pemasok batu bara perlu terus diperkuat untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Bambang menekankan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang telah memastikan ketersediaan batu bara melalui kebijakan DMO. Ia menegaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah langkah cepat dan terukur dari PLN untuk merealisasikan dan menyerap pasokan yang telah dialokasikan oleh Kementerian ESDM. Dengan pasokan yang telah disiapkan pemerintah, tidak seharusnya ada alasan untuk terjadinya kekurangan batu bara bagi pembangkit listrik.

Yang perlu dipastikan adalah seluruh alokasi tersebut dapat dikontrak, diserap, dan dimanfaatkan secara optimal agar operasional pembangkit tetap terjaga dan pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu.

// Artikel Terkait