Almuzzammil Yusuf, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai keputusan pemerintah yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi masyarakat. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029.
Dalam pernyataannya kepada media di Jakarta pada hari Senin (6/7), Almuzzammil menyatakan, "Publik makin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa." Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap LGBTQ memiliki dasar ideologis dan konstitusional yang kuat, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Ideologis Penolakan terhadap LGBTQ
Menurut Almuzzammil, kampanye LGBTQ bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila. Ia menambahkan, "Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut." Ia juga menekankan bahwa penolakan terhadap kampanye LGBTQ sejalan dengan visi pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.
Almuzzammil menegaskan bahwa kampanye dan propaganda LGBTQ tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Seruan untuk Menguatkan Perpres Menjadi Perda
Almuzzammil menyerukan kepada pejabat publik PKS di daerah, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk memperkuat Perpres 111 dengan menjadikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda). "Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat Publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang jelas dan proporsional dalam menangani isu LGBTQ agar penanganannya tepat sasaran, bijak, dan solutif. Pertama, ia menyebutkan bahwa gerakan kampanye LGBTQ membawa agenda ideologis yang bersifat laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional. Kedua, individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ perlu dirangkul dan didampingi. "Kelompok kedua ini mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi," ucapnya.
Almuzzammil menegaskan bahwa PKS berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas bangsa dan tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, dan propaganda perilaku menyimpang di ruang publik atau ranah legislasi. "Kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia," tuturnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa instrumen negara saja tidak cukup untuk melawan kampanye LGBTQ tanpa dukungan dari fondasi terkecil, yaitu keluarga. "Keluarga yang tangguh insyaallah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat," pungkas Almuzzammil.