Jakarta, CNN Indonesia -- Kaspersky, perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam cara penyebaran konten dan promosi judi online. Dari sebelumnya yang bergantung pada situs web dan iklan digital, kini metode yang digunakan beralih ke pemanfaatan akun media sosial palsu serta sistem otomatis.
Defi Nofitra, Country Manager Kaspersky di Indonesia, menyatakan bahwa saat ini promosi judi online semakin sering muncul melalui komentar spam pada unggahan yang viral, akun media sosial dengan interaksi tinggi, pesan pribadi, tautan sementara, serta penggunaan penyingkat URL. "Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis," ujarnya.
Perubahan Metode Promosi Judi Online
Menurut Defi, beberapa tahun yang lalu, promosi judi online cukup mudah dikenali karena biasanya menggunakan situs khusus atau iklan digital. Namun, saat ini konten promosi sering kali disamarkan sebagai interaksi pengguna biasa, sehingga membuat upaya untuk memerangi dan memoderasi konten tersebut menjadi lebih sulit.
Penyebaran konten melalui bot yang bekerja secara otomatis menjadi salah satu faktor utama yang mendorong meningkatnya promosi judi online. Bot ini dapat menerbitkan ribuan komentar dalam waktu singkat, membuat akun baru setelah akun lama diblokir, serta mengubah kata kunci dan gaya bahasa untuk menghindari sistem deteksi otomatis. "Alih-alih menggantikan manusia sepenuhnya, bot dan otomatisasi memperkuat skala dan kecepatan kampanye ini," jelas Defi.
Industri Judi Online yang Terorganisir
Fenomena ini terlihat dari banyaknya komentar spam yang mempromosikan judi online di berbagai unggahan populer di media sosial. Defi menilai lonjakan komentar judi online menunjukkan bahwa promosi praktik ilegal ini telah berkembang menjadi operasi yang terorganisir dan menjadi sebuah industri, bukan lagi sekadar aktivitas yang dilakukan secara terisolasi.
Ia juga menyoroti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir antara Oktober 2024 hingga Mei 2025. Angka ini menunjukkan besarnya skala promosi perjudian ilegal yang masih beredar di dunia digital.
Oleh karena itu, Defi menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs web, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pihak. "Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara platform digital, lembaga pemerintah, perusahaan keamanan siber, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengganggu ekosistem yang lebih luas yang memungkinkan kampanye-kampanye ini menyebar," tutupnya.