Pada Kamis, 9 Juli 2026, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait ketenagakerjaan, termasuk pembatasan pekerja alih daya dan usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Desakan untuk Revisi Permenaker
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah mendesak agar revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 segera diselesaikan. Said Iqbal menegaskan bahwa revisi ini dianggap sudah melewati batas waktu yang ditargetkan. “Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ungkapnya setelah pertemuan.
Permintaan Pembatasan Sektor Pekerjaan
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah berjanji untuk menyelesaikan revisi aturan mengenai ketenagakerjaan alih daya pada awal Juli 2026. Dengan memasuki pekan kedua bulan tersebut, ia berharap proses finalisasi regulasi dapat dipercepat. Ia mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dibatasi dengan ketat, idealnya hanya mencakup empat sektor utama: petugas keamanan, sopir, penyedia makanan/jasa boga, dan petugas kebersihan.
Selain itu, Said Iqbal menekankan pentingnya kejelasan mengenai status hubungan kerja bagi pekerja alih daya, agar hak-hak normatif mereka sebagai buruh dapat terlindungi dengan baik. Sebagai informasi, lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah formal pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang secara jelas mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.