Wednesday, 10 June 2026
Politik & Hukum

--- Perubahan Status Guru PPPK dan P3K Berpotensi Terwujud Melalui RUU Sisdiknas ---

--- Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk mendapatkan status yang lebih baik melalui RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh DPR RI. ---

D
Dewi Kartika Lestari
05 May 2026 27 pembaca
---
Perubahan Status Guru PPPK dan P3K Berpotensi Terwujud Melalui RUU Sisdiknas

---
Selayaknya Seluruh PPPK dan P3K PW Berdoa agar Komitmen Senayan Ini Terwujud
jpnn.com Sumber: jpnn.com
---TITLEEXCERPT--- Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk mendapatkan status yang lebih baik melalui RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh DPR RI. ---CONTENT---

JAKARTA – Status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpotensi mengalami perubahan, yang akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Saat ini, RUU Sisdiknas yang mengusulkan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 sedang dalam proses penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan termasuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2026.


Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan martabat profesi guru melalui RUU Sisdiknas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa profesi guru akan diperlakukan setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Menurutnya, pengakuan guru sebagai profesi harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. "Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," ujar Kurniasih dalam keterangan yang diterima di Jakarta.


Kurniasih menegaskan bahwa guru merupakan profesi yang mulia dan menjadi dasar bagi lahirnya berbagai profesi lainnya. Dengan adanya RUU Sisdiknas, diharapkan status dan kesejahteraan guru dapat ditingkatkan, memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.


// Artikel Terkait