Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pembaruan pada sistem pengawasan transaksi pasar modal dengan mengimplementasikan metodologi baru yang menyasar saham berkapitalisasi lebih dari Rp10 triliun. Pembaruan ini menghasilkan penambahan 37 emiten, sehingga total emiten dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi kini mencapai 51 saham.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyaring dan mengidentifikasi saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Dalam sistem pengawasan yang baru, BEI menambahkan indikator baru, yaitu rasio dampak harga (price impact ratio), yang akan digunakan untuk mengidentifikasi saham-saham dengan kapitalisasi besar yang menunjukkan rasio tinggi. Saham-saham tersebut akan menjalani proses penapisan lebih lanjut untuk mendeteksi indikasi konsentrasi kepemilikan.
Pentingnya Pembaruan Metodologi
Dalam sesi konferensi pers yang diadakan di Gedung BEI pada Selasa, Jeffrey menegaskan bahwa manajemen bursa selalu menerapkan berbagai faktor pemicu dalam pengawasan operasional harian. Aturan-aturan ini berlaku untuk seluruh emiten sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Dengan penerapan formula baru ini, otoritas menemukan 37 emiten baru yang memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi, sehingga total emiten dalam radar HSC meningkat dari jumlah sebelumnya.
BEI berencana untuk merilis daftar lengkap emiten yang teridentifikasi dalam kategori baru ini setelah sesi perdagangan ditutup. Jeffrey menekankan bahwa pembaruan instrumen pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen BEI untuk melakukan reformasi struktural secara berkala.
Dampak pada Indeks Utama
Pembenahan sistem pengawasan ini dianggap sangat penting untuk menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim transaksi yang teratur, efisien, dan adil di Indonesia. Selain memperketat pemantauan, BEI juga mengambil langkah tegas dalam penyusunan portofolio indeks. Kebijakan baru menetapkan bahwa emiten yang teridentifikasi dalam kategori High Shareholding Concentration tidak akan diikutsertakan dalam indeks saham utama.
Akibatnya, saham-saham tersebut tidak akan dihitung dalam indeks likuid dan bergengsi seperti LQ45, IDX30, serta indeks utama lainnya.