Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin Wartia, terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengunjungi Polres untuk menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan Dokumen Koordinasi
Deolipa menjelaskan bahwa dokumen tersebut diperoleh setelah kliennya mengajukan permohonan perlindungan sebagai pihak pelapor dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. "Hera ini kan minta bantuan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK, kami koordinasi, dapat data, dapat dokumen, kami akan serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi namanya," ungkap Deolipa kepada wartawan di lokasi.
Isi Dokumen Masih Dirahasiakan
Meskipun dokumen telah diserahkan, Deolipa belum bersedia mengungkapkan rincian isi dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa materi dalam dokumen merupakan bagian dari proses koordinasi antara pihak pelapor, LPSK, dan aparat penegak hukum. Proses ini diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian kasus yang sedang berjalan.