Sunday, 16 August 2026
Tekno

Peringatan Komdigi: Aplikasi Strava Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar, termasuk aplikasi Strava. Mereka diharuskan untuk segera memenuhi kewajiban pen...

H
Hanafi Syahputra
03 July 2026 71 pembaca
Kementerian Komunikasi dan Digital memperingatkan 25 PSE Lingkup Privat, termasuk Strava, untuk segera mendaftar atau terancam diblokir. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Kementerian Komunikasi dan Digital memperingatkan 25 PSE Lingkup Privat, termasuk Strava, untuk segera mendaftar atau terancam diblokir. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, termasuk aplikasi pelacak kebugaran Strava. PSE yang dimaksud terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik yang mencakup website dan aplikasi.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada semua PSE yang terdaftar. Ia menekankan bahwa mereka yang telah menerima surat pemberitahuan harus segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujarnya dalam keterangan resmi.

Aturan Pendaftaran PSE

Teguh menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan 4 dari regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE, baik asing maupun domestik, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka.

Berikut adalah daftar 25 PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir: Accor S.A, Ana Holdings Inc, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barcelo Hotel Group, Best Western International, Inc, Design Hotels GmbH, DMM.com LLC, Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd, PT Ayo Indonesia Maju, PT Clarindotama Perdana, PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Q.C.S.C, SIX CONTINENTS HOTEL, INC, Solo Paragon Hotel Residences, PT Sunindo Gapura Prima, Stimulver Pvt. Ltd, Strava Inc, Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), dan WorldHotels, GmbH.

Koordinasi dan Pendaftaran PSE

Komdigi juga membuka kesempatan bagi penyelenggara yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. PSE yang menghadapi kendala teknis diminta untuk mengajukan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan masalah yang dihadapi, serta melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar melalui email.

Selain itu, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria untuk segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan. "Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Teguh.

// Artikel Terkait