Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul tragedi meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr Icha. Dalam surat tersebut, PDUI mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
PDUI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian dr Icha, yang telah mengabdikan dirinya sebagai dokter umum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi ini juga menyoroti adanya dugaan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh almarhumah. "Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat terbuka tersebut.
Desakan untuk Tindakan Nyata
PDUI menegaskan bahwa semua dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, perundungan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tekanan relasi kuasa terhadap tenaga medis harus ditindaklanjuti dengan cara yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. "Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif," tegas PDUI.
Organisasi ini juga menilai bahwa intimidasi terhadap tenaga kesehatan bukan hanya masalah individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan serta hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas.
Menyoroti Kasus-Kasus Sebelumnya
Dalam suratnya, PDUI menyebutkan bahwa insiden yang menimpa dr Icha bukanlah kejadian yang terisolasi. Organisasi ini mencatat beberapa kasus yang dialami oleh tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir. Di antara kasus tersebut adalah meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy pada Mei 2026 yang diduga berkaitan dengan beban kerja yang berlebihan. Selain itu, ada juga kasus dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, Sp.A di Pangkalpinang yang menghadapi proses hukum terkait dugaan kelalaian medis.
PDUI juga menyoroti berbagai insiden kekerasan terhadap dokter di berbagai daerah, mulai dari kekerasan verbal terhadap dokter spesialis penyakit dalam di Musi Banyuasin pada 2025, penganiayaan terhadap dokter muda atau koas pada 2024, hingga meninggalnya seorang dokter spesialis paru akibat tindak kekerasan di Nabire, Papua. Menurut PDUI, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis belum berjalan dengan optimal.
Tujuh Permintaan kepada Presiden
Melalui surat terbuka tersebut, PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden Prabowo. Pertama, meminta Presiden untuk mengarahkan Kapolri dalam membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam. Kedua, meminta Jaksa Agung untuk memastikan bahwa semua kasus kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga medis ditangani secara objektif, termasuk jika pelaku berasal dari pejabat publik atau anggota legislatif.
Ketiga, PDUI meminta Menteri Kesehatan untuk menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, hingga evaluasi beban kerja tenaga kesehatan. Keempat, PDUI mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kelima, organisasi ini meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan untuk menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di masing-masing wilayah. Keenam, PDUI mendorong DPR RI untuk mengevaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis, bahkan membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru jika diperlukan. Terakhir, PDUI meminta Presiden untuk menyampaikan pernyataan resmi sebagai kepala negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, PDUI berharap agar Presiden memberikan respons resmi terhadap surat terbuka tersebut dalam waktu 14 hari kerja dan mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian serta lembaga untuk membahas penguatan perlindungan tenaga medis di Indonesia. "Dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan seluruh tenaga kesehatan lainnya hadir untuk menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan publik. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta negara hadir memberikan perlindungan yang layak, cepat, dan nyata," tutup surat tersebut.