JAKARTA - Memahami lebih dalam mengenai perbandingan antara kurban kambing dan sapi sangatlah penting, terutama bagi umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Menyembelih hewan kurban merupakan sunnah muakkad yang jika dilaksanakan akan mendatangkan pahala. Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban termasuk dalam kategori Bahiimatul Al An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diambil susunya dan dagingnya, seperti unta, sapi, kerbau, domba, atau kambing. Untuk hewan kambing atau domba, satu ekor hanya dapat digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan satu ekor unta, sapi, atau kerbau dapat digunakan untuk tujuh orang.
Dalam bukunya yang berjudul Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa kurban berarti mendekatkan diri kepada Allah. Istilah lain yang sering digunakan adalah Nahr (sembelihan) dan Udliyyah (hewan sembelihan). Dalam konteks syariat, kurban diartikan sebagai penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu, yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (setelah salat Idul Adha) dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah, dengan tujuan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sejarah dan Dasar Hukum Kurban
Kurban merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sejak zaman Nabi Adam alaihisalam, syariat ini sudah ada. Ibadah kurban juga dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail alaihisalam. Namun, Allah SWT menggantinya dengan seekor domba yang diturunkan dari surga. Ibadah kurban kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga umat Islam dianjurkan untuk meneladani Rasulullah dan melaksanakan sunnah-sunnahnya agar mendapatkan banyak keutamaan di akhirat.
Dasar Al-Qur'an tentang Kurban
Dalam Al-Qur'an, anjuran untuk berkurban termaktub dengan jelas. Allah SWT berfirman: وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al Hajj: 34)
Menurut perspektif Mazhab Syafi'i, urutan hewan kurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, dan kambing. Jika dibandingkan, satu ekor sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang. Oleh karena itu, berkurban dengan kambing atas nama satu orang lebih utama dibandingkan dengan satu sapi yang dibagi untuk tujuh orang.