Wednesday, 10 June 2026
Tekno

Peraturan Pemerintah Tunas Benteng Negara Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan internet yang semakin meningkat.

D
Dimas Adhyaksa Putra
30 April 2026 17 pembaca
Peraturan Pemerintah Tunas Benteng Negara Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak. (Foto: CNN Indonesia)

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak, yang dianggap sebagai "alarm darurat" terkait paparan risiko digital yang semakin mengkhawatirkan.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, termasuk paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, dan aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak. Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh kemampuan anak yang belum optimal dalam memilah informasi di dunia maya. Arifah menyatakan, "Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak." Data menunjukkan bahwa sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan sebagian besar mengakses internet setiap hari selama sekitar tujuh jam.


Arifah menegaskan bahwa angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, mengingat dampaknya yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak. PP Tunas dihadirkan sebagai komitmen negara untuk menciptakan ruang digital yang aman. Ia menambahkan, "Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik."


Kementerian PPPA juga mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning kementerian, mencakup manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, dan perlindungan anak di ruang digital. Modul ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya edukatif mendukung implementasi regulasi. Arifah menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas bergantung pada pendekatan yang bersifat edukatif, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.


Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan bahwa ruang digital memiliki dua sisi, memberikan manfaat sekaligus risiko bagi anak. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPAI, kasus anak yang menjadi korban di ranah digital menempati posisi ketiga setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Bentuk risiko ini mencakup perundungan siber, kecanduan gim daring, dan paparan pornografi. Kawiyan berharap penerapan PP Tunas dapat menekan risiko tersebut, termasuk melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.


KPAI juga mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan yang optimal dan memberikan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan. PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak di atas kepentingan komersial. Aturan ini juga mengharuskan penerapan verifikasi usia dan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.


Pada tahap awal, implementasi PP Tunas menunjukkan hasil positif, dengan tujuh platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Facebook menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Mereka menerapkan batas usia minimum 16 tahun, menonaktifkan akun anak secara bertahap, serta menghentikan iklan yang menyasar anak-anak dan remaja. TikTok, misalnya, telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.


// Artikel Terkait