Pada hari Rabu, 13 Mei, Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara penyerahan uang rampasan negara yang mencapai Rp 10,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung. Uang tersebut merupakan hasil dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, secara simbolis menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Presiden.
Uang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menerima pengembalian lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare. Kinerja Kejaksaan Agung dalam hal ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Apresiasi Terhadap Kinerja Kejaksaan Agung
Politikus dari Partai NasDem ini menilai bahwa pola kerja Kejaksaan Agung yang seperti ini memberikan dampak positif bagi pemulihan aset negara. "Komisi III optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung akan menjadi game changer dalam penegakan hukum, karena berbasis pada pemulihan aset," ungkap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, 15 Mei.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Ia juga menyatakan bahwa puluhan hingga ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat. "Jadi, publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut. Ini sangat meningkatkan kepercayaan," tambah Sahroni.
Sahroni berharap bahwa uang yang dipulihkan dari hasil kejahatan tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk program-program yang baik bagi masyarakat. Dengan pola kerja yang seperti ini, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejaksaan Agung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan," tutupnya.