Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
Dave menambahkan bahwa peningkatan tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan. "Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kemhan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Pentingnya Kesejahteraan dan Kapasitas Institusi
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa Komisi I DPR RI berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan harus sejalan dengan penguatan kapasitas institusi. "Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai amanat konstitusi," jelasnya.
Detail Peningkatan Tunjangan Kinerja
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Dalam lampiran perpres tersebut, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit berpangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 1,9 juta, dengan kenaikan sekitar Rp 600.000.
Dalam peraturan baru, rentang tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100. Sementara itu, untuk kelas jabatan 9 hingga 11, tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Untuk kelas jabatan 12 hingga 14, tunjangan kinerja yang diterima adalah antara Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
Prajurit atau pegawai yang berada di kelas jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp 21.690.000, sedangkan untuk kelas jabatan 16 dan 17 masing-masing mendapatkan Rp 30.058.800 dan Rp 37.395.000. Untuk posisi bintang 3, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 44.874.000. Terakhir, untuk posisi bintang 4, seperti kepala staf angkatan, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 48.613.500.