Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila Jadi Sorotan Utama

Diskusi tentang kedaulatan rakyat dalam konteks Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan penyelenggaraan negara.

A
Arga Pratama
17 July 2026 104 pembaca
Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
jpnn.com Sumber: jpnn.com

BANDUNG - Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem Demokrasi Pancasila tidak hanya sebatas hak memilih di pemilihan umum. Kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara berkesinambungan melalui partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta akuntabilitas para pemegang kekuasaan. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI dengan tema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Bandung, pada hari Senin (13/7).

FGD tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, Prof. Yasonna H. Laoly, dan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Caroline Paskarina, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah.

Masalah dalam Kualitas Demokrasi

Prof. Caroline Paskarina mengungkapkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan konstitusional dan prosedural yang cukup kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara substansial. Menurutnya, masih ada berbagai masalah yang memengaruhi kualitas demokrasi, seperti dominasi elite partai politik dalam proses pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat terhadap pemilik modal, serta lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituen pasca pemilu.

Dia menilai bahwa tantangan utama dalam demokrasi Indonesia bukan terletak pada ketiadaan institusi demokrasi, melainkan pada kesenjangan antara mekanisme demokrasi yang ada dan kemampuan masyarakat untuk benar-benar memengaruhi, mengawasi, serta mengoreksi penggunaan kekuasaan negara.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

“Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat harus hadir sebelum, selama, dan setelah pemilu melalui hubungan yang sehat antara rakyat dan para wakilnya,” ujarnya. Caroline juga menekankan bahwa demokrasi Pancasila tidak perlu meniru sepenuhnya praktik demokrasi dari negara lain. Demokrasi di Indonesia harus dibangun berdasarkan sejarah, budaya, dan realitas sosial bangsa, dengan tetap menghormati pembatasan kekuasaan, hak asasi manusia, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Dia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip partisipasi bermakna dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tidak hanya harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak agar masukan mereka dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan mengenai diterima atau tidaknya usulan tersebut.

Sementara itu, Ari Ganjar Herdiansah menilai bahwa meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa saluran formal untuk menyampaikan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya efektif. Dia berpendapat bahwa tantangan utama demokrasi bukan pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan pada belum optimalnya proses dalam mengubah aspirasi publik menjadi kebijakan yang responsif. “Suara masyarakat harus dapat diterjemahkan menjadi agenda publik, dibahas secara terbuka, direspons oleh lembaga negara, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Forum tersebut juga menekankan pentingnya pendidikan politik dan pendidikan konstitusi yang berkelanjutan sejak usia dini, disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakter masyarakat. Upaya ini dianggap penting untuk membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan literasi digital, dan memperkuat kemampuan masyarakat dalam menilai rekam jejak serta program para pemimpin.

Mengenai perubahan UUD 1945, para narasumber berpendapat bahwa perubahan konstitusi tidak selalu menjadi solusi utama untuk berbagai persoalan demokrasi. Banyak masalah masih dapat diatasi melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan partai politik, penegakan hukum yang konsisten, dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, jika perubahan konstitusi dianggap perlu, prosesnya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, kajian akademik yang komprehensif, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta tetap menjamin prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.

Berbagai pandangan yang muncul dalam FGD ini akan dihimpun oleh Badan Pengkajian MPR sebagai bahan penyusunan rekomendasi terkait penguatan pelaksanaan konstitusi dan Demokrasi Pancasila. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Konstitusi, yang merupakan forum nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dan merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan.

// Artikel Terkait