Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki pandangan terkait rancangan regulasi tersebut.
Proses Penghimpunan Aspirasi
Supratman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penghimpunan aspirasi masyarakat, yang merupakan bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usulan inisiatif parlemen. Ia meminta agar publik memberikan waktu untuk proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan selama sekitar dua bulan.
"Nanti bahwa apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," ujarnya di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Harapan Terhadap Proses Legislasi
Supratman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Baleg DPR, menekankan pentingnya menghormati mekanisme pembahasan di Parlemen dan berharap agar proses legislasi dapat berlanjut hingga penyusunan draf RUU selesai. "Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, seharusnya drafnya bisa selesai," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum memberikan perhatian penuh terhadap semua rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR tanpa membedakan tingkat prioritasnya. "Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ungkap Supratman.
Politikus dari Gerindra ini menambahkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sikap resminya sesuai dengan mekanisme pembahasan setelah proses legislasi memasuki tahap yang diperlukan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa lembaganya berupaya agar RUU tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tetap ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR melalui Komisi III, yang bertugas dalam urusan penegakan hukum, terus menerima masukan dari publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk penyusunan beleid tersebut.