Pemerintah Indonesia berencana menyelesaikan pembangunan sebanyak 35.872 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Agustus 2026. Koperasi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai infrastruktur untuk menyalurkan bantuan pemerintah dan barang bersubsidi, serta menyerap hasil panen dari sektor pertanian.
Dalam rangka mempersiapkan operasional Kopdes, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur mekanisme operasional dan melakukan verifikasi serta validasi sebelum melakukan pembayaran kepada pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pembangunan ribuan Kopdes hampir selesai dan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat distribusi berbagai program di tingkat desa.
Proses Pembangunan dan Fungsi Koperasi
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa target penyelesaian sebanyak 35.872 Kopdes diharapkan dapat tercapai pada bulan Agustus tahun ini. "Jadi tahun ini kira-kira 35.872 itu yang kita selesaikan. Kita akan penempatan orang-orang dan tentu agar ini bisa berjalan dengan baik. Tahun depan akan kita rencanakan kembali," ujarnya setelah rapat koordinasi mengenai Kopdes Merah Putih di Jakarta.
Dia menekankan bahwa Kopdes tidak akan berfungsi sebagai toko serba ada atau supermarket desa. Sebaliknya, koperasi ini akan berperan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan dan barang bersubsidi, serta secara bertahap menjadi offtaker dari berbagai komoditas pertanian.
Dukungan Regulasi dan Verifikasi
Zulkifli Hasan menambahkan, "Nah, sebagaimana sudah dijelaskan berkali-kali, Kopdes ini dia adalah infrastruktur pemerintah. Infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih." Selain itu, Kopdes akan menyerap hasil panen petani ketika harga di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mendukung operasional Kopdes, pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan, subsidi, dan operasi pasar melalui koperasi tersebut. Penyusunan aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan proses verifikasi dan validasi terhadap Kopdes yang telah dibangun sebelum melakukan pembayaran kepada Agrinas Pangan.
"Nanti yang sudah dibangun akan diverifikasi, validasi, sehingga itu nanti bisa dibayarkan kepada Agrinas Pangan. Agrinas Pangan bisa membayar kepada Himbara," kata Zulhas menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil ke depan.