Saturday, 15 August 2026
Finansial

Pemerintah Pusat Menolak Pajak Kendaraan Listrik DKI, Kemenperin Minta Solusi untuk Industri

Pemerintah pusat menolak rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan listrik, dengan Kemenperin meminta agar industri tidak dibebani.

N
Naufal Akbar Abdila
03 August 2026 57 pembaca
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Foto Fakhri-Suara.com
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Foto Fakhri-Suara.com
suara.com Sumber: suara.com

Pemerintah pusat telah menyatakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak membebani sektor otomotif nasional yang saat ini tengah didorong untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk industri kendaraan listrik yang sedang berkembang di Indonesia. "Kalau kita hari ini pemerintah semangatnya adalah memberi kemudahan untuk industri. Makanya bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun juga kita imbau memberikan kemudahan," ungkap Faisol Riza di kantor Kemenperin, Jakarta.

Ruang untuk Mencari Solusi

Faisol menambahkan bahwa rencana pengenaan pajak kendaraan listrik oleh Pemprov DKI masih dalam tahap wacana, sehingga ada kesempatan untuk mencari formulasi yang tepat demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan industri. "Kami minta supaya dicarikan jalan yang terbaik buat kita semua masyarakat. Dan kami yakin Pemda DKI akan bisa mencarikan jalan keluar terbaik buat industri," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah siap mencari solusi jika ada keberatan dari pelaku industri mengenai kebijakan ini. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak menambah beban bagi industri yang sedang berinvestasi dan memperluas produksi kendaraan listrik di Indonesia. "Kalau misalnya ada keberatan-keberatan segera kita carikan jalan keluar, misalnya soal pajak, untuk tidak memberatkan beban industri," tambah Faisol.

Usulan Pengenaan Pajak oleh DKI

Sampai saat ini, Kemenperin mengaku belum menerima laporan atau keluhan resmi dari pelaku industri otomotif terkait rencana kebijakan tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk mulai mengenakan PKB terhadap kendaraan listrik secara bertahap pada tahun ini sebagai bagian dari evaluasi APBD Semester I 2026.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menyatakan bahwa kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai insentif selama beberapa tahun terakhir, sehingga dianggap sudah saatnya untuk mulai dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Dalam skema yang sedang dikaji, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari PKB. Kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan listrik kategori premium dapat dikenakan sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku.

Firdaus menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan rendah emisi karena tarifnya masih lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Ia juga menambahkan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dianggap mengurangi potensi penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov DKI. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Firdaus menilai pajak kendaraan juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah sangat padat.

// Artikel Terkait