Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan 2027.
“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS,” ungkap Budi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada 14 Agustus 2026. Ia juga menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir meskipun ada informasi mengenai defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. “Dan teman-teman enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support,” tegasnya.
Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan kondisi finansial lembaga yang dipimpinnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 9 Juli lalu. Defisit anggaran BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp2 triliun per bulan sepanjang tahun 2026.
Defisit ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara nilai klaim pelayanan kesehatan yang terus meningkat dan besaran iuran peserta yang tidak mengalami penyesuaian. Lonjakan klaim medis terutama disebabkan oleh meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan untuk penyakit tidak menular (PTM) kronis serta tingginya biaya fasilitas kesehatan.
Kekhawatiran Publik Terhadap Pembayaran Klaim
Di sisi lain, jumlah peserta aktif, terutama dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, belum optimal dalam menjaga kecukupan likuiditas kas jaminan sosial tersebut. Situasi keuangan ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi risiko gagal bayar BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan mitra, seperti rumah sakit dan klinik.
Jika masalah ini tidak ditangani, ada kekhawatiran bahwa kendala dalam pembayaran klaim dapat mengganggu kualitas serta keberlanjutan pelayanan medis bagi masyarakat secara luas.