Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Pemerintah Alokasikan Rp 18,9 Triliun untuk Gaji PPPK, Gus Khozin Soroti TKD 2027

Pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Gus Khozin menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keu...

P
Patrick Jonathan
13 August 2026 45 pembaca
Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, serta untuk mendukung pembangunan di daerah. Sumber anggaran ini berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang memberikan dana kepada pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. "Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu," ungkap Gus Khozin di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

Pentingnya Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Namun, Khozin, yang merupakan anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang), menekankan bahwa masalah fiskal yang dihadapi oleh sebagian besar pemerintah daerah perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. "Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027," jelas Khozin.

Dia menilai bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang melibatkan delegasi kewenangan dari pusat ke daerah tidak akan berarti apa-apa jika tidak diimbangi dengan desentralisasi keuangan melalui instrumen TKD. "Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," tegas Khozin.

Mendorong Kapasitas Fiskal Daerah

Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini, Khozin berharap agar daerah-daerah berupaya maksimal untuk memperkuat kapasitas fiskalnya melalui berbagai instrumen yang ada. Baik melalui efisiensi anggaran maupun dengan cara kreatif dalam menambah sumber pendapatan baru yang sesuai dengan peraturan. "Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan," tutup Khozin.

// Artikel Terkait