Proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sarwendah terus berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Rabu, 15 Juli 2026, salah satu karyawan Sarwendah, Nigel Havidhan Dja'far, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Nigel hadir untuk memberikan informasi mengenai laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Sarwendah. Dia merupakan saksi kedua dari pihak pelapor yang dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan. "Jadi hari ini, Selasa 14 Juli, saya memenuhi panggilan datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menjadi saksi, dari kelanjutan laporan yang sudah dibuat. Dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah, itu aja sih," ungkap Nigel saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dan Pertanyaan yang Diajukan
Selama pemeriksaan, Nigel mengaku telah menerima 27 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada pengetahuannya mengenai unggahan yang berasal dari akun media sosial yang dilaporkan. "Kalau pemeriksaan dan lain-lain itu ada 27 sih (pertanyaan)," jelasnya.
Harapan Kuasa Hukum Sarwendah
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Korbinianus Molmen Nomer, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada keterangan saksi tambahan dari pihak pelapor. Korbinianus menjelaskan bahwa kliennya telah menghadirkan dua orang saksi untuk mendukung laporan yang telah dibuat. "Dari pihak klien kami sebagai pelapor, dia sudah menghadirkan dua orang saksi. Harapan kita selanjutnya ya, sesuai dengan prosedurnya ya, pemanggilan terhadap itu, terlapor, akun-akun yang kita laporkan," katanya.
Korbinianus juga berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta kepada penyidik untuk segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.