Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperbarui metodologi pengawasan saham dengan menerapkan instrumen price impact ratio untuk emiten yang memiliki kapitalisasi pasar besar. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pada 14 Juli 2026, dan menetapkan 37 saham baru yang memenuhi kriteria konsentrasi tinggi. Dengan demikian, total saham yang terkonsentrasi kini menjadi 51, dan saham-saham tersebut akan dikecualikan dari perhitungan indeks utama bursa untuk menjaga kredibilitas serta efisiensi perdagangan nasional.
Penerapan Metodologi Baru
BEI mengumumkan langkah penyesuaian dalam metodologi penentuan High Shareholding Concentration (HSC), yang merupakan parameter berbasis rasio dampak harga untuk menyaring saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi. Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa regulasi ini ditujukan bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Dalam skema terbaru ini, variabel price impact ratio ditambahkan sebagai instrumen penyaringan dalam pengawasan bursa.
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Atas saham-saham yang memiliki price impact ratio yang tinggi, akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration,” ungkap Jeffrey dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung BEI.
Tujuan dan Rencana Ke Depan
Dalam operasional sehari-hari, manajemen bursa menerapkan berbagai faktor pemicu untuk mengawasi aktivitas transaksi. Ketentuan ini berlaku untuk semua saham dan dieksekusi sesuai kebutuhan pengawasan. Berdasarkan sistem baru, ditemukan 37 saham yang terindikasi memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi, sehingga total emiten dalam radar HSC meningkat menjadi 51.
“Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham yang masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham,” jelasnya.
Pembaruan dalam formula pengawasan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan kredibilitas perdagangan saham di Indonesia. “Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus dapat kami hadirkan di Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.
Jeffrey juga menambahkan bahwa daftar lengkap emiten yang terklasifikasi dalam HSC akan dirilis secara resmi setelah sesi perdagangan bursa berakhir. Langkah mitigasi juga disiapkan agar emiten dalam kategori ini tidak memengaruhi pergerakan indeks acuan bagi manajer investasi. “Kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di Bursa seperti LQ45, IDX30 dan indeks utama lainnya,” tuturnya.