Sunday, 16 August 2026
Finansial

Pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia Didanai BPI Danantara dan Investor

Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia akan dibiayai oleh BPI Danantara dan investor, dengan kemungkinan penggunaan APBN untuk menutupi kekura...

R
Rangga Wijaya Kusuma
22 July 2026 91 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya menginformasikan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta para investor. Pada Juli 2026, DPR RI dan pemerintah telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang. Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji pegawai dalam situasi tertentu.

Pembiayaan PFII Melalui Investor

Purbaya menegaskan bahwa tidak semua biaya pembangunan PFII akan berasal dari APBN. Ia percaya bahwa banyak investor yang siap untuk menyediakan dana guna membangun fasilitas tersebut. "Jadi enggak semuanya APBN itu. Nanti kan investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan? Termasuk macam-macam. Cukup besar uangnya, bukan APBN," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa APBN dapat digunakan untuk pembangunan PFII jika terjadi kekurangan dana, terutama untuk pembayaran gaji pegawai. "Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, jadi special case," tambahnya.

Anggaran Awal dan Rencana Pendanaan

Sayangnya, Bendahara Negara tidak memberikan rincian mengenai jumlah anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan PFII, dan menyatakan bahwa pihak Danantara yang akan mengumumkan informasi tersebut. Purbaya memastikan bahwa APBN dapat digunakan untuk pendanaan awal proyek ini, meskipun ia memperkirakan bahwa dana yang disiapkan oleh Danantara sudah lebih dari cukup. "Untuk pendanaan pertama iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja," jelasnya.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Purbaya menyatakan bahwa di tengah tantangan perekonomian global, Indonesia perlu melakukan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan.

Ia menekankan bahwa RUU PFII ini muncul dari kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang kredibel dan berdaya saing global. "Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," tuturnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa keberadaan PFII tidak bertujuan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Selama proses pembahasan, pemerintah dan DPR telah melakukan diskusi konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini menarik bagi sektor global dan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

// Artikel Terkait