Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) mengekspresikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini berpotensi menghambat kesejahteraan pekerja dan mengancam keandalan pasokan listrik di Indonesia.
Pentingnya Kompetensi Khusus
Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS, Suryawan, menekankan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang lainnya. Ia menjelaskan bahwa pekerja di sektor ini memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang memerlukan waktu dan proses yang panjang untuk diperoleh. "Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ungkap Suryawan saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Suryawan juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan terhadap aturan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian berkomitmen untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada Juli 2026. Meskipun begitu, serikat pekerja akan terus mengawasi proses revisi ini dan membuka kemungkinan untuk menggelar aksi jika hasil revisi tidak memenuhi tuntutan mereka. "Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," tambahnya.
Dampak Terhadap Kesejahteraan Pekerja
PIPS berharap dalam revisi mendatang, sektor ketenagalistrikan tidak lagi disebut sebagai bagian dari jasa penunjang. "Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," jelas Suryawan. Ia menegaskan bahwa dampak utama dari ketentuan ini bukanlah pemutusan hubungan kerja, tetapi terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Suryawan mengkhawatirkan status sebagai jasa penunjang akan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk membatasi kenaikan upah pekerja. "Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegasnya. Saat ini, sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat berpotensi terkena dampak jika ketentuan tersebut tetap berlaku.
Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menambahkan bahwa pengkategorian operator pembangkit sebagai tenaga penunjang dapat meningkatkan eksploitasi pekerja di sektor vital nasional. "Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," ujarnya. Ia menegaskan bahwa operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memiliki sertifikasi khusus dan bertanggung jawab dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Oleh karena itu, posisi mereka tidak bisa dipandang sekadar sebagai pekerja penunjang. "Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami adalah garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala untuk Indonesia," pungkasnya.