Monday, 15 June 2026
Politik & Hukum

PDIP Desak Transparansi dalam Pengelolaan Lahan Tambang di Revisi UU Kehutanan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Ketut Suwendra, menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan di Sulawesi Utara untuk mencegah kerusakan ekosistem hutan dalam proses revisi UU Kehutanan...

H
Hanafi Syahputra
11 June 2026 10 pembaca
PDIP Desak Transparansi dalam Pengelolaan Lahan Tambang di Revisi UU Kehutanan
Revisi UU Kehutanan, PDIP Minta Transparansi Sewa Lahan Tambang
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, I Ketut Suwendra, menyoroti isu pengelolaan industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang berpotensi merusak ekosistem hutan jika tidak disertai dengan regulasi reklamasi yang ketat. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan masukan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang dikerjakan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.

Suwendra menyatakan bahwa anggota Komisi IV DPR telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan untuk meninjau aktivitas tersebut secara menyeluruh. "Jadi, kemarin kami Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujarnya saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado pada Minggu (7/6).

Pola Pembukaan Lahan yang Merusak

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan keprihatinan terhadap pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem paralel ini mempercepat kerusakan lingkungan. "Kami berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," jelasnya.

Transparansi dalam Sewa Lahan

Selain masalah kerusakan fisik hutan, Suwendra juga menekankan pentingnya aspek administratif dan transparansi dalam sewa lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun di area non-hutan untuk kegiatan pertambangan. "Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam seharusnya tidak hanya berorientasi pada eksploitasi jangka pendek, terutama jika kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dianggap rendah. "Kami berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," tutup legislator yang mewakili daerah pemilihan Lampung II tersebut.

// Artikel Terkait