Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melakukan klarifikasi terhadap tuduhan dan narasi hoaks mengenai pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka membantah adanya yayasan yang berafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam bentuk narasi, flyer, maupun video yang menyatakan bahwa ada yayasan milik Partai Hanura yang terlibat dalam pengelolaan MBG adalah tidak benar. Dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut yang telah menyebar luas di media sosial.
"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, dalam menjaga integritas serta nama baik partai," ungkap Muqowam dalam konferensi pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Kunjungan ke ICW untuk Klarifikasi
Muqowam menjelaskan bahwa DPP Hanura mengunjungi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi informasi yang beredar di publik.
Dalam pertemuan tersebut, DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar. Mereka diterima oleh perwakilan ICW, Azim dan Maulana, dan proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 40 menit.
Hasil Pertemuan dan Penjelasan ICW
Adil Supatra Akbar menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial, baik dalam bentuk narasi, flyer, maupun video, berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berada dalam tanggung jawab ICW.
Dia juga menyebutkan bahwa informasi yang menyatakan adanya 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG tidak pernah tercantum dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah dipublikasikan. Dalam dokumen tersebut, ICW mencatat bahwa 28 yayasan atau 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri memiliki afiliasi politik formal.
Adil menambahkan bahwa dokumen hasil penelitian ICW menemukan empat anggota legislatif dari Partai Hanura periode 2024–2029 yang terlibat dalam yayasan mitra MBG, termasuk Raden Ayu Amrina Rosyada. Namun, keterlibatan mereka dalam pengelolaan MBG adalah tindakan pribadi dan tidak memiliki hubungan organisasi dengan partai.
Muqowam menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kader yang terlibat dalam pengelolaan MBG untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai. "Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara," ujarnya.
Secara umum, Muqowam menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program MBG, yang dianggap penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Namun, dia juga menekankan perlunya penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.
Muqowam menegaskan bahwa tuduhan mengenai yayasan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan. Dia menyimpulkan bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial merupakan hoaks dan disinformasi publik yang bertujuan untuk mendiskreditkan nama baik Partai Hanura.
Meskipun demikian, Muqowam menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum. "Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum," tegasnya.