Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Parlemen Terus Bahas RUU Perampasan Aset untuk Sinkronisasi dengan Hukum Nasional

DPR RI masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memastikan keselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Legislator menekankan pen...

R
Reza Mahendra
29 July 2026 52 pembaca
Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung. "Ya, kami sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada," ujarnya di Jakarta pada hari Rabu, 29 Juli.

Politisi dari fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelaraskan substansi RUU dengan sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, penyelarasan ini sangat penting untuk menghindari benturan dengan regulasi yang sudah ada.

"Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," tambah Soedeson.

Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP

Soedeson menjelaskan bahwa penyelarasan utama dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan. Hal ini bertujuan agar RUU tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif setelah disetujui.

Ia menekankan bahwa parlemen sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal yang ada dalam RUU Perampasan Aset. "Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati," ujarnya.

Soedeson juga menekankan bahwa negara memiliki hak untuk merampas aset yang diperoleh dari kejahatan. Namun, pada saat yang sama, individu yang memiliki itikad baik tidak boleh dirugikan. "Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," jelasnya.

Perlindungan Hak Individu

Soedeson menggarisbawahi pentingnya mengubah pola pikir dalam pembuatan undang-undang, di mana hukum harus berfungsi untuk melindungi manusia dan negara, bukan sebaliknya. "Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kami adalah ke orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti," urainya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan mempercayakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI. "Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," tutupnya.

// Artikel Terkait