Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Pakar Kebijakan: Perampasan Aset Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Bambang Harymurti, seorang pakar kebijakan publik, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur dengan jelas perbedaan antara penyitaan sementara dan perampasan permanen, serta menekankan penti...

N
Naufal Akbar Abdila
12 August 2026 32 pembaca
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/8), Bambang Harymurti, seorang pakar kebijakan publik, menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya putusan dari pengadilan yang bersifat independen.

Pentingnya Pembeda Antara Penyitaan dan Perampasan

Bambang mengingatkan bahwa undang-undang harus secara tegas membedakan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan yang bersifat permanen. Ia menjelaskan bahwa negara memang memiliki hak untuk membekukan suatu aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan, sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik, jaksa, polisi, dan lembaga administratif lainnya tidak seharusnya memiliki kewenangan final dalam menentukan kehilangan hak seorang warga atas aset mereka.

Bukti yang Sah dan Kewajiban Negara

Menurut Bambang, negara memiliki tanggung jawab untuk membuktikan dengan alat bukti yang sah sebelum menentukan status sebuah aset. Ia menyatakan bahwa pemilik aset tidak perlu membuktikan kebenaran harta mereka hanya karena penyidik mencurigai kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa. Ia menjelaskan beberapa aspek yang harus diperhatikan, seperti jenis aset yang menjadi objek, tindak pidana yang dituduhkan, waktu terjadinya perbuatan, serta hubungan faktual antara aset dan perbuatan melawan hukum tersebut.

Bambang juga menekankan bahwa negara tidak boleh menganggap aset yang tidak dapat dijelaskan oleh pemiliknya sebagai hasil dari kejahatan. Ia memberikan contoh situasi seperti kesalahan dalam pelaporan pajak atau ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti jika tersangka telah meninggal dunia, melarikan diri dari proses hukum, atau jika terdakwa tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa situasi-situasi tersebut harus didefinisikan secara jelas dan terbatas, bukan dalam rumusan yang memberikan ruang diskresi yang terlalu luas.

// Artikel Terkait