Sunday, 16 August 2026
Finansial

Pajak Sewa Rumah 2027: Memahami Tarif dan Mekanismenya

Isu mengenai pajak sewa rumah yang akan diterapkan pada 2027 kembali mencuat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik rumah kontrakan. Namun, sebenarnya ini bukanlah pajak baru, melainkan penerap...

H
Hanafi Syahputra
11 August 2026 50 pembaca
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya. Desain Suara/com/AI
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya. Desain Suara/com/AI
suara.com Sumber: suara.com

Pajak atas sewa rumah bukanlah hal baru yang akan diterapkan pada tahun 2027. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10%. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki program khusus terkait pajak kontrakan untuk tahun 2027.

Isu mengenai rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027 kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang khawatir bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak baru yang khusus ditujukan untuk pemilik rumah sewaan. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penghasilan dari sewa tanah dan bangunan sudah termasuk dalam objek PPh final. DJP menegaskan bahwa belum ada usulan program kerja spesifik untuk tahun 2027 yang secara langsung menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Pajak yang Sudah Ada

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa penyusunan program kerja DJP untuk tahun 2027 masih mempertimbangkan berbagai faktor, seperti parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Dengan demikian, istilah “pajak rumah kontrakan 2027” seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dan memperluas basis perpajakan, bukan sebagai penambahan jenis pajak baru.

Kemenkeu juga menekankan bahwa pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan data dan profil risiko wajib pajak dengan pendekatan yang terukur dan proporsional.

Tarif Pajak Sewa

Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan sewa sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari total bruto nilai sewa. Ketentuan ini berlaku untuk individu maupun badan yang menerima penghasilan dari penyewaan.

Objek pajak ini cukup luas, mencakup tidak hanya rumah kontrakan, tetapi juga tanah, rumah, apartemen, gedung perkantoran, dan bangunan industri lainnya. Dengan kata lain, jika seseorang memperoleh pendapatan dari menyewakan rumah, penghasilan tersebut sudah masuk dalam rezim PPh final.

Contoh perhitungan pajak untuk rumah kontrakan: jika seorang pemilik menyewakan rumah dengan harga Rp50 juta per tahun, maka PPh final yang terutang adalah 10% x Rp50 juta, yaitu Rp5 juta. Penting untuk dicatat bahwa dasar pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan jumlah uang sewa yang tertulis dalam kontrak, tetapi juga mencakup pembayaran terkait bangunan, seperti biaya pemeliharaan dan layanan tertentu.

Mekanisme pembayaran pajak bergantung pada siapa penyewa. Jika penyewa adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti badan pemerintah, maka PPh final akan dipotong oleh penyewa sebelum melakukan pembayaran kepada pemilik. Sebaliknya, jika penyewa adalah individu yang bukan pemotong pajak, maka pemilik properti yang menerima penghasilan sewa harus menyetor PPh final tersebut sendiri. DJP juga menjelaskan bahwa administrasi perpajakan, termasuk penyetoran PPh final atas sewa tanah dan bangunan, kini menggunakan sistem Coretax DJP.

Penting untuk dipahami bahwa tarif 10% bukanlah tarif baru yang akan diterapkan pada tahun 2027. Tarif ini telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan masih menjadi dasar pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan bangunan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak, termasuk dengan memanfaatkan data perpajakan yang terintegrasi.

Dengan semakin terintegrasinya data administrasi perpajakan, pemerintah memiliki kemampuan lebih besar untuk mencocokkan profil wajib pajak dengan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu, pemilik properti yang mendapatkan pendapatan sewa harus memastikan bahwa penghasilannya telah dilaporkan dan kewajiban pajaknya dipenuhi.

Hal lain yang perlu dicatat adalah PPh final atas penghasilan sewa berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh final dikenakan atas penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan, sedangkan PBB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan objek bumi dan bangunan. Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak serta-merta membayar “pajak kontrakan” sebagai jenis pajak tersendiri. Yang ada adalah kewajiban PPh atas penghasilan sewa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Isu pajak kontrakan ini muncul ketika pemerintah membahas upaya untuk memperluas basis perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Dalam konteks ini, rumah kontrakan menjadi perhatian karena aktivitas persewaan menghasilkan pendapatan yang secara hukum sudah termasuk objek PPh final. Namun, DJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada program kerja spesifik untuk tahun 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan. Dengan kata lain, narasi bahwa “pemerintah akan memberlakukan pajak baru untuk rumah kontrakan mulai 2027” perlu diluruskan. Yang lebih tepat adalah pajak atas penghasilan sewa rumah sudah berlaku dengan tarif PPh final 10%, dan pemerintah belum menetapkan program khusus baru untuk pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027.

// Artikel Terkait