Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026, semua platform e-commerce diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi para mitra pedagang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah cara penyetoran pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi pemotongan otomatis oleh sistem yang ada di platform tersebut.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, akan tercipta keadilan dalam berkompetisi, serta dapat mengurangi birokrasi dan meminimalkan praktik ekonomi bawah tanah di seluruh negeri. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh DJP Kementerian Keuangan dan akan mulai diterapkan secara efektif pada tanggal yang telah ditentukan.
Koordinasi dengan Marketplace
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan pengelola marketplace untuk memastikan transisi yang mulus ke sistem baru ini. DJP juga menegaskan bahwa infrastruktur digital mereka sudah siap untuk diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh masing-masing platform belanja daring.
Jika semua berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan dengan peluncuran kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru yang akan membebani pelaku usaha, melainkan hanya perubahan metode penyetoran pajak.
Menanggapi Keluhan Pelaku Usaha
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Purbaya menjelaskan, "Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) bagi semua pihak."
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mengurangi ruang bagi praktik ekonomi bawah tanah. Pemerintah telah mengidentifikasi adanya celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pedagang digital yang tidak menyetor pajak, baik karena kurangnya edukasi maupun karena administrasi yang dianggap rumit.
Meskipun pengawasan akan diperketat, pemerintah memastikan bahwa ekosistem usaha mikro tetap terlindungi. Dalam skema baru ini, pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta akan dibebaskan dari pemungutan PPh ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.