JAKARTA - Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa jumlah Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2027 belum ditetapkan secara resmi. Menurutnya, angka tersebut masih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.
Misbakhun mengingatkan bahwa berbagai angka yang beredar di masyarakat sebaiknya dipahami sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai keputusan yang sudah final. Ia meminta agar pemerintah daerah tetap mengikuti proses APBN dengan cara yang proporsional. “Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pemerintah Siapkan Ruang untuk Penguatan TKD
Misbakhun menjelaskan bahwa dalam pembahasan awal antara Menteri Keuangan dan DPR, pemerintah membuka kesempatan agar TKD untuk Tahun Anggaran 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa besaran akhir tetap harus menunggu keputusan resmi dalam siklus pembahasan RAPBN.
Ia memberikan contoh dari APBN 2026, di mana alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun setelah adanya tambahan Rp43 triliun dari rancangan awal. Menurut Misbakhun, pengalaman dalam pembahasan APBN 2026 menunjukkan bahwa aspirasi daerah menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan fiskal.
APBN Harus Memberikan Manfaat bagi Daerah
Dalam konteks yang lebih luas, Misbakhun menilai bahwa keberpihakan APBN terhadap daerah tidak hanya ditentukan oleh satu pos anggaran. Ia menyatakan bahwa dengan volume APBN yang terus berkembang, pembangunan dapat dilakukan melalui TKD maupun belanja pemerintah pusat, asalkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.
"Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Misbakhun.