Jakarta, CNN Indonesia -- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan bahwa sebanyak 4,7 juta akun anak yang berusia di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan oleh berbagai platform digital. Hal ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Meutya menjelaskan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun hingga bulan Juni, sementara YouTube melaporkan penonaktifan sekitar 600 ribu akun pada bulan Mei. "Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (25/6).
Evaluasi Platform Digital
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah melakukan penilaian mandiri atau self assessment kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap profil risiko masing-masing platform untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menambahkan bahwa pendekatan berbasis risiko ini bertujuan untuk mendorong setiap platform agar menyediakan layanan yang lebih ramah bagi anak. "Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," jelasnya.
Proses Penilaian dan Komitmen Bersama
Proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang diajukan oleh platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik. "Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," tambahnya.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat, orang tua, serta komitmen dari platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak-anak.