Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Menteri Keuangan Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty, Ajak Investor Segera Berinvestasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak sama dengan kebijakan pengampunan pajak, serta mengajak investor untuk segera berinvestasi.

H
Hanafi Syahputra
24 June 2026 22 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara bukanlah kebijakan pengampunan pajak untuk para investor. Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan jaminan keamanan uang dan perlindungan hukum khusus bagi mereka yang membeli surat utang tersebut.

Ketentuan penerbitan obligasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mulai berlaku sebagai instrumen pendanaan resmi bagi negara sejak Juni 2026. Dalam penjelasannya, Purbaya menjelaskan bahwa aset yang diinvestasikan dalam obligasi PT Danantara akan dijamin keamanannya oleh pemerintah. "Uang yang masuk saja yang diamankan, yang di luar mah terserah, nanti kita periksa," ungkapnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Panggilan untuk Berinvestasi

Purbaya mengajak para investor untuk segera membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dikeluarkan oleh BPI Danantara. "Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepat-cepat. Saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk," jelasnya. Ketentuan mengenai kedua obligasi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Isu yang muncul terkait dengan pasal 50A dalam UU P2SK, yang mengatur kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum dari negara kepada para pembeli instrumen tersebut.

Perlindungan Hukum dan Kerahasiaan Data

Dalam Pasal 50A ayat (5), dinyatakan bahwa negara akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, termasuk pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Perlindungan ini juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau alat bukti dalam proses peradilan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7).

Meskipun mendapatkan perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang atau menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi calon investor yang sebelumnya berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara.

// Artikel Terkait