Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam regulasi ini, BPOM memperkenalkan sistem Nutri-Level yang menggunakan kombinasi warna dan huruf untuk menjelaskan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan produk pangan olahan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, yang mencapai 75 persen dan berkaitan erat dengan konsumsi GGL yang berlebihan. "Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Studi Penerapan Nutri-Level di Berbagai Negara
Sebelum mengimplementasikan sistem ini, BPOM telah melakukan studi mengenai penerapan Nutri-Level di beberapa negara seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi indikator visual berupa warna dan huruf adalah skema yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama 24 bulan bagi produsen untuk menyesuaikan kemasan produk mereka sebelum sanksi diberlakukan secara penuh.
Empat Tingkatan Nutri-Level
Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori warna yang masing-masing dilengkapi dengan huruf abjad, dengan kriteria sebagai berikut:
- Nutri-Level A (Hijau Tua): Minuman yang memenuhi semua kriteria, yaitu: Gula (tidak termasuk laktosa) kurang dari 0,5 gram per 100 ml, Garam (natrium) kurang dari 5,0 mg per 100 ml, dan Lemak total kurang dari 0,5 gram per 100 ml. Minuman dalam kategori ini tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami maupun buatan.
- Nutri-Level B (Hijau Muda): Minuman yang memenuhi kriteria gula kurang dari 0,5 gram hingga kurang dari 6,0 gram, Garam kurang dari 5,0 mg hingga kurang dari 120,0 mg, dan Lemak total kurang dari 0,5 gram hingga kurang dari 3,0 gram per 100 ml. BTP dapat digunakan, namun tidak boleh menggunakan pemanis buatan.
- Nutri-Level C (Kuning): Minuman yang memenuhi kriteria gula kurang dari 6,0 gram hingga kurang dari 12,5 gram, Garam kurang dari 120,0 mg hingga kurang dari 500,0 mg, dan Lemak total kurang dari 3,0 gram hingga kurang dari 17,0 gram per 100 ml. Produk pada level ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan.
- Nutri-Level D (Merah): Minuman yang memenuhi kriteria gula kurang dari 12,5 gram, Garam kurang dari 500,0 mg, dan Lemak total kurang dari 17,0 gram per 100 ml. Produk ini juga dapat menggunakan BTP pemanis buatan.
Konsekuensi dan Insentif bagi Produsen
Setelah masa transisi berakhir, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pencantuman Nutri-Level akan menghadapi sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar. Semua biaya untuk penyesuaian label kemasan akan ditanggung oleh masing-masing produsen. Namun, BPOM menjanjikan insentif khusus bagi pelaku industri yang kooperatif.
"Kalau yang cepat melakukan penyesuaian, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," tambah Taruna.