Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengharuskan platform marketplace untuk memprioritaskan produk dari usaha mikro dan kecil (UMK) lokal. Aturan ini mengatur agar produk buatan Indonesia ditampilkan di posisi teratas dalam hasil pencarian konsumen.
Dalam regulasi ini, marketplace juga diwajibkan untuk menyediakan ruang promosi khusus serta memberikan insentif biaya iklan bagi pelaku usaha mikro dan kecil lokal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat daya saing UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.
Prioritas untuk Produk Lokal
Iqbal menjelaskan bahwa pengutamaan produk lokal ini tidak berlaku untuk semua pedagang, melainkan hanya untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual barang buatan Indonesia. Identifikasi produk lokal akan dilakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi mengenai asal produk yang disampaikan oleh pedagang saat pendaftaran di platform.
“Kan pada saat pedagang atau seller itu membuat akun di dalam sebuah platform e-commerce, itu kan dia sudah pertama menyampaikan NIB-nya, kemudian kan dia juga menyampaikan tuh barang yang dia jual itu dari Indonesia atau luar Indonesia,” ujarnya.
Contoh Implementasi di Marketplace
Iqbal memberikan contoh, ketika konsumen mencari produk tertentu di marketplace, hasil pencarian yang muncul di urutan teratas seharusnya adalah produk lokal yang dijual oleh pelaku usaha mikro dan kecil. “Kalau misalnya barang tersebut itu barang yang dibuat di Indonesia dan Bapak Ibu kategori usahanya adalah mikro kecil, maka taruhlah Bapak Ibu menjual sepatu lokal misalnya, sepatu dari Mojokerto misalnya. Ibu jualan di marketplace, kemudian saya selaku konsumen buka sebuah platform e-commerce kemudian saya mencari 'sepatu olahraga pria',” jelasnya.
“Maka yang wajib terpampang yang paling atas itu adalah sepatu yang dibuat di Indonesia dan dijual oleh pedagang yang kriterianya itu usaha mikro kecil,” tambahnya.
Selain pengaturan algoritma, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengharuskan marketplace untuk menyediakan ruang promosi khusus bagi produk dalam negeri. Iqbal menambahkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal berhak mendapatkan berbagai insentif promosi dari platform, seperti potongan biaya promosi dan iklan.
“Insentif ini hanya berlaku dan harus diberikan kepada usaha mikro kecil yang menjual produk dalam negeri,” katanya. Ia juga menekankan bahwa penentuan suatu barang sebagai produk lokal akan dilakukan berdasarkan klaim dari pedagang saat mengisi data produk di platform. Jika diperlukan, klaim tersebut dapat diverifikasi melalui informasi asal barang atau data yang dimiliki pemerintah.
“Silakan disampaikan sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan dan tentunya kalau bisa dibuktikan dengan baik oleh para pedagang,” pungkas Iqbal.