Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengemukakan alasan mengapa mereka tidak merekomendasikan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu berpotensi menimbulkan politisasi.
Mahfud menegaskan, "Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung," saat memberikan penjelasan pada Rabu (6/5/2026).
Pembatasan Jabatan Anggota Polri
Selain itu, mantan Menko Polhukam ini juga menyampaikan bahwa KPRP merekomendasikan adanya pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pembatasan ini perlu diatur dengan ketat melalui regulasi, mengingat hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Mahfud menambahkan, "Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang."
Laporan Akhir kepada Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir serta rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5). Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima beberapa buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" dan "Tindak Lanjut Rekomendasi".