Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma’shum Imawan melaporkan bahwa mahasiswa mengalami tindakan represif dari pihak kepolisian saat berencana berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada hari Jumat, 12 Juni. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa dihadang oleh polisi di kawasan Semanggi, sehingga mereka tidak dapat melanjutkan aksi ke Bundaran HI.
"Kami dipaksa melakukan demonstrasi di DPR," ungkap Yatalathof saat ditemui di area Bundaran HI. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada polisi terkait rencana demonstrasi tersebut, sehingga merasa heran mengapa polisi menyekat kendaraan mahasiswa di Semanggi.
Tindakan Polisi yang Dipertanyakan
Yatalathof menyatakan bahwa polisi tidak memberikan penjelasan yang jelas saat menghalangi mahasiswa yang ingin berunjuk rasa. "Para polisi tidak menghiraukan hal itu, dan justru mereka malah melanggar konstitusi tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anandaku Dimas Rumi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan mengenai aksi demonstrasi di Bundaran HI telah disampaikan kepada Polres Jakarta Pusat. "Kami sudah menyampaikan permintaan aksi secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polres Jakarta Pusat," katanya.
Kecewa dengan Respons Polisi
Dimas mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan polisi yang menghalangi mahasiswa untuk berdemonstrasi di Bundaran HI. Ia menambahkan bahwa anggota kepolisian di lapangan bahkan tertawa ketika mahasiswa meminta penjelasan mengenai penghadangan tersebut. "Mereka, sama sekali tidak ada yang peduli, tidak ada yang membukakan jalannya," tuturnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan lima tuntutan, yaitu: 1. Stop pemborosan APBN, 2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, 3. Hentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, 4. Hentikan militerisme di ranah sipil, dan 5. Prabowo berhenti nengelak dan akui kesalahan pemerintah.