Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan tersebut mengharuskan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat pada tahun 2028. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa 20 persen dari APBN harus dialokasikan untuk pendidikan.
Habib Syarief menyatakan, "Saya mendukung penuh putusan MK. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain," saat berbicara dengan media pada Selasa (4/8).
Harapan untuk Pemisahan Lebih Cepat
Legislator dari fraksi PKB ini berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh MK pada 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Ia berpendapat bahwa keputusan MK membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran lebih awal.
“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 itu batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan,” tegas Habib Syarief yang mewakili Dapil I Jawa Barat.
Pentingnya Fokus pada Kualitas Pendidikan
Habib Syarief juga menekankan bahwa kebutuhan dalam dunia pendidikan sangat besar, mencakup peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, serta peningkatan mutu pembelajaran. Ia menegaskan, seluruh alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Habib Syarief tetap mendukung program MBG, namun ia meminta agar program tersebut segera dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ia menilai MBG adalah program strategis yang harus dilanjutkan dengan pendanaan yang dialokasikan melalui pos anggaran terpisah, sehingga tidak mengurangi hak sektor pendidikan.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” tutupnya.