Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif atau pengurangan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III. Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, tingginya angka peredaran rokok ilegal saat ini disebabkan oleh kesulitan produsen kecil dalam memenuhi beban tarif cukai yang ada.
"Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III," ungkap Said dalam keterangan persnya pada Senin (22/6). Dia menambahkan bahwa tarif cukai golongan III saat ini sangat berat bagi produsen rokok yang baru berdiri kurang dari 20 tahun dan belum memiliki segmen pasar yang kuat.
Tarif Cukai yang Membebani
Said menjelaskan, "Ya, karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai." Cukai untuk golongan III dikenakan kepada pabrikan rokok skala kecil dan menengah yang memiliki batas produksi tertentu. Jenis rokok yang dikenakan cukai golongan III biasanya adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).
Usulan Insentif untuk Produsen Muda
Dia mengusulkan adanya insentif khusus sebesar Rp300 bagi produsen rokok yang berusia di bawah 20 tahun agar iklim usaha menjadi lebih sehat dan mengurangi kebocoran penerimaan negara. "Kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai," kata Said.
Said juga mengingatkan bahwa penyederhanaan tarif cukai perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. "Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," pungkasnya.