Tuesday, 26 May 2026
Gaya Hidup

Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Umat Islam yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha harus memahami larangan memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku mulai awal bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban.

A
Aryani Sarasvati
18 May 2026 10 pembaca
Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

JAKARTA - Bagi umat Islam yang berencana untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha, penting untuk mengetahui berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku. Di antara larangan tersebut adalah tidak memotong kuku dan rambut. Pertanyaannya, kapan tepatnya larangan ini mulai berlaku?

Dalam ajaran Islam, orang yang akan berkurban disarankan untuk tidak memotong kuku dan rambut mereka hingga tiba Hari Raya Idul Adha. Kementerian Agama telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026, dan Hari Raya Idul Adha 1447 H akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut

Dalam madzhab Syafi'i, memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berkurban pada Idul Adha dianggap makruh. Meskipun demikian, bagi mereka yang sudah terlanjur memotong kuku dan rambut, hal tersebut tidak dianggap berdosa. Namun, lebih dianjurkan untuk tetap menjaga kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih.

Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya." (HR. Muslim). Selain itu, terdapat hadits shahih lainnya yang menyatakan: "Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kulitnya." (HR. Muslim).

Durasi Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Dari penjelasan hadits tersebut, jelas bahwa orang yang berniat untuk berkurban disarankan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Lantas, hingga kapan larangan ini berlaku? Menurut Buku Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'iy karya Muhammad Ajib, bagi mereka yang berkurban, larangan memotong kuku dan rambut berlaku mulai masuknya bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab juga menjelaskan, "Sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi pengkurban pada 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih sampai dia selesai menyembelihnya."

// Artikel Terkait