Rencana pemerintah untuk memanfaatkan skema fuel surcharge sebagai respons terhadap penurunan nilai tukar rupiah dalam industri penerbangan mendapatkan kritik tajam. Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, menilai langkah ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Alvin mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019, yang dengan jelas menyatakan bahwa fuel surcharge adalah instrumen yang ditujukan untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar avtur, bukan untuk menutupi dampak dari melemahnya kurs rupiah. Ia menyatakan, "Pernyataan Menhub secara jelas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya PM 20 Tahun 2019. Fuel surcharge tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah."
Ketentuan Fuel Surcharge dan TBA
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa Pasal 6 dan Pasal 7 PM 20 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa fuel surcharge hanya berhubungan dengan perubahan harga avtur. Sementara itu, nilai tukar rupiah sudah menjadi komponen tersendiri dalam perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan bahwa nilai tukar rupiah merupakan salah satu unsur dalam formula penetapan TBA. Dengan demikian, Alvin berpendapat bahwa kurs rupiah dan harga bahan bakar adalah dua komponen yang berbeda dan tidak seharusnya dicampur dalam kebijakan fuel surcharge.
Alvin juga menyoroti bahwa belum ada pembaruan pada Tarif Batas Atas tiket pesawat selama tujuh tahun terakhir. Ia khawatir kondisi ini dapat bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur evaluasi tarif secara berkala. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin memberikan penyesuaian tarif akibat pelemahan rupiah, maka langkah yang tepat adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian TBA, bukan melalui fuel surcharge.
Pernyataan Menteri Perhubungan
Polemik ini muncul setelah pemerintah membuka opsi untuk menyesuaikan biaya tambahan pada tiket pesawat akibat meningkatnya biaya operasional maskapai seiring dengan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan merevisi tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan kelas ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan maskapai sepakat untuk menggunakan fuel surcharge sebagai cara untuk menyesuaikan tarif penerbangan.
Dudy menjelaskan, "Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya nanti sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya." Meskipun demikian, Dudy juga tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi TBA penerbangan di masa mendatang, tetapi untuk saat ini, kesepakatan dengan maskapai adalah untuk menggunakan fuel surcharge.
Alvin Lie mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. "Kalau aturan yang sudah ada tidak dijalankan, lalu untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tegasnya.