Saturday, 13 June 2026
Finansial

Kritik Terhadap Rencana Kenaikan Tarif Pesawat oleh Pengamat Penerbangan

Alvin Lie menyoroti rencana Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengenai penyesuaian tarif tiket pesawat yang dinilai melanggar peraturan yang ada.

D
Doni Setiawan
12 June 2026 4 pembaca
Kritik Terhadap Rencana Kenaikan Tarif Pesawat oleh Pengamat Penerbangan
Ilustrasi tiket pesawat. [Gemini AI]
suara.com Sumber: suara.com

Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, memberikan kritik terhadap rencana Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang mempertimbangkan penyesuaian tarif tiket pesawat akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Ia berpendapat bahwa penggunaan biaya tambahan untuk mengatasi dampak tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019.

Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan

Alvin menegaskan bahwa rencana pemerintah tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait penggunaan biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, fuel surcharge hanya diperbolehkan untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar avtur dan tidak untuk menutupi dampak dari pelemahan nilai tukar rupiah. "Pernyataan Menhub secara jelas dan tegas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 20 tahun 2019," ujarnya.

Aspek yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa ketentuan mengenai fuel surcharge terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Permenhub tersebut. Ia menekankan bahwa instrumen ini seharusnya digunakan secara tepat untuk mengatasi perubahan harga bahan bakar, bukan untuk mengatasi penurunan nilai tukar rupiah. Ia menambahkan, "Fuel Surcharge adalah instrumen khusus untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar. Tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah."

Alvin juga mencatat bahwa pelemahan rupiah sebenarnya sudah diperhitungkan dalam penghitungan Tarif Batas Atas (TBA) sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 dari peraturan yang sama. Ia menjelaskan bahwa nilai tukar rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen yang berbeda dalam formula penentuan tarif pesawat. "Nilai Tukar Rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA sebagaimana diatur Pasal 23 ayat 2," ungkapnya.

Selain itu, Alvin mengkritisi belum adanya pemutakhiran Tarif Batas Atas pesawat selama tujuh tahun terakhir. Ia menilai hal ini seharusnya menjadi fokus utama pemerintah untuk diperbaiki. "Bahwa TBA sudah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran, juga melanggar Pasal 23 ayat 1," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Alvin mempertanyakan alasan pemerintah untuk tetap mempertahankan aturan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. "Apakah kita akan biarkan pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terus berlanjut? Lantas untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan menyatakan bahwa penyesuaian tarif pesawat bisa menjadi solusi untuk menghadapi tekanan yang dialami industri penerbangan akibat pelemahan rupiah. Menurutnya, sebagian besar biaya operasional maskapai masih menggunakan dolar AS, sehingga fluktuasi nilai tukar berdampak pada kondisi keuangan pelaku usaha penerbangan.

// Artikel Terkait