Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengungkapkan kritiknya terhadap pengesahan RUU Polri oleh DPR RI yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6). Menurutnya, pengesahan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026.
Ray menyoroti bahwa hanya dalam waktu tiga hari kerja, DPR telah menyetujui RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa proses pengesahan yang cepat ini mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembuatan undang-undang. "Ya, yang diabaikan itu partisipasi penuh warga, transparansi substansi, mekanisme di DPR, misalnya apakah hal ini sudah melalui sinkronisasi di Baleg," jelasnya.
Substansi RUU Polri yang Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ray menilai bahwa substansi RUU Polri yang telah disahkan tidak mencerminkan semangat reformasi yang diinginkan. Ia menyebutkan beberapa poin penting yang tidak diakomodasi, seperti batas usia pensiun, keterlibatan polisi aktif di ranah sipil tanpa harus mundur dari jabatan, serta penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas). "Rasanya, alih-alih menuju reformasi, yang ada adalah menuju repot lagi," ungkapnya.
Proses Pengesahan yang Kontroversial
Ray juga menekankan bahwa proses pengesahan RUU Polri menunjukkan bahwa DPR dan kepolisian tidak mengambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025. Ia menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak kepolisian setelah insiden tersebut hanya bersifat lisan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. "Faktanya, cara ugal-ugalan buat UU kembali terjadi. Baik proses maupun subtansinya," tambahnya.
Selain itu, Ray merasa bahwa pengesahan RUU Polri mencerminkan sisi oligarki dan kurang memperhatikan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. "Mudah-mudahan warga republik masih bisa bertahan dan sabar. Sambil terus berusaha kritis dan berisik," harapnya.
Pengesahan RUU Polri berlangsung di Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco menanyakan kepada peserta apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, dan pertanyaan itu dijawab setuju oleh peserta paripurna. Setelah itu, Dasco mengetuk palu sebagai tanda bahwa RUU Polri telah disahkan.
Dalam rapat tersebut juga muncul tambahan diksi pada Pasal 30 Ayat 5 huruf C ketika Komisi III bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja).