Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyoroti lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berpotensi mengganggu pasokan batu bara dan dapat mengakibatkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah. Ia menyebutkan bahwa terdapat kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026, yang setara dengan 2,6 juta ton per bulan. Bambang menyesalkan situasi ini, yang diakibatkan oleh lambatnya proses RKAB, mengingat kejadian serupa juga terjadi pada akhir tahun 2021 dan awal 2022.
Kekurangan Pasokan dan Dampaknya
Bambang menjelaskan bahwa hasil diskusi antara Komisi XII DPR dengan PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang berdampak pada operasional pembangkit listrik. Ia menambahkan bahwa masalah ini muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara dialihkan ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba.
Proses Persetujuan yang Tidak Transparan
Politikus dari Gerindra ini juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses persetujuan RKAB. Ia menyatakan bahwa Komisi XII DPR telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM mengenai alasan di balik pemangkasan atau penambahan kuota RKAB untuk perusahaan tambang batu bara. "Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan,” ungkapnya.
Bambang menilai bahwa Kementerian ESDM belum melaksanakan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, terutama dalam hal konsultasi mengenai kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional. "Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani evaluasi dan persetujuan RKAB. "Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” jelasnya.
Bambang menekankan bahwa DPR telah berupaya mengantisipasi masalah ini melalui revisi Undang-Undang Minerba. Dalam regulasi tersebut, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang mengelola kepentingan publik, termasuk di sektor kelistrikan. "Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi,” tutup Bambang Haryadi.