Wednesday, 01 July 2026
Finansial

Kritik GAPEMBI Terhadap Kebijakan Penghentian Program Makan Bergizi Gratis

GAPEMBI memberikan klarifikasi mengenai kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah, menyoroti kurangnya komunikasi dalam pengambilan keputusan oleh Badan Gizi Na...

L
Lucas Fabian
20 June 2026 33 pembaca
Ilustrasi MBG. [Ist]
Ilustrasi MBG. [Ist]
suara.com Sumber: suara.com

Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa mereka menolak Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Dalam pernyataannya, Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki masalah dengan penyesuaian operasional dapur MBG selama masa libur sekolah bagi siswa.

Proses Pengambilan Keputusan yang Dipertanyakan

Namun, GAPEMBI mengkritik proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang cukup dengan mitra pelaksana program. Alven menjelaskan, "Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah." Ia menekankan bahwa perhatian utama adalah cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.

Alven menambahkan bahwa para mitra telah berkomitmen untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, dan pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan para pelaksana di lapangan.

Potensi Tumpang Tindih Regulasi

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Alven merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, di mana para mitra menolak SE Nomor 12 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026 karena dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. "Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN," jelasnya.

Alven juga menekankan bahwa masalah utama yang diangkat oleh GAPEMBI adalah kepastian regulasi dan tata kelola program. Kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai dapat menyebabkan kebingungan di tingkat pelaksana dan menciptakan ketidakpastian usaha. Dalam prinsip good governance, setiap kebijakan baru harus sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi dan mempertimbangkan dampak hukum, administratif, serta operasional yang mungkin muncul.

GAPEMBI tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Mereka berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang memiliki dampak luas.

Alven menegaskan, "Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari."

// Artikel Terkait