Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Kontroversi Promosi Vape yang Melibatkan Anak, Komisi III Desak Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape secara menyeluruh dan profesional. Ia menekankan pentingnya...

R
Rangga Wijaya Kusuma
04 August 2026 54 pembaca
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan yang profesional dan objektif terkait dugaan keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif," ungkap Adang kepada media pada hari Senin (3/8).

Legislator dari fraksi PKS tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan perkembangan mereka. "Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Adang.

Perkembangan Teknologi dan Tanggung Jawab Bersama

Adang, yang juga merupakan mantan Wakapolri, menyatakan bahwa kemajuan teknologi dan media sosial telah menciptakan ruang promosi yang sangat luas. Ia berharap semua pihak, terutama para kreator konten dan pelaku bisnis digital, dapat memahami bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan dengan tanggung jawab. Terlebih lagi, saat melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.

"Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," tambahnya. Menurut Adang, anak-anak merupakan aset penting bagi bangsa yang perlu dilindungi dari berbagai paparan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka. Oleh karena itu, setiap bentuk promosi yang menyasar atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat.

Pentingnya Pengawasan dan Literasi Digital

Adang menekankan bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. "Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika," ujarnya. Ia juga mengajak semua platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak-anak tidak menjadi sasaran eksploitasi atau promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," tegas Adang.

Kasus ini berawal dari siaran langsung oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape. Tindakan ini memicu sejumlah advokat untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8) dini hari.

Pengaduan tersebut terkait dengan siaran Bigmo pada 28 Juli 2026 yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, menyatakan bahwa pengaduan ini diajukan sebagai upaya perlindungan terhadap anak. "Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya," ungkap Thulus.

// Artikel Terkait