Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Komisi VIII Desak Pertanggungjawaban Terkait Promo Miras yang Melecehkan Al-Qur’an

Anggota Komisi VIII DPR, Rai Maman Imanul Haq, mengecam video promosi minuman keras yang menggunakan tantangan melafalkan surat Al-Qur’an. Ia menuntut pertanggungjawaban dari penyelenggara acara terse...

L
Lucas Fabian
12 August 2026 47 pembaca
Promo Miras Melecehkan Ayat Suci, Komisi VIII Tuntut Pertanggungjawaban Penyelenggara
Promo Miras Melecehkan Ayat Suci, Komisi VIII Tuntut Pertanggungjawaban Penyelenggara
jpnn.com Sumber: jpnn.com

JAKARTA - Rai Maman Imanul Haq, anggota Komisi VIII DPR, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap video promosi minuman keras yang mengangkat tantangan melafalkan surat Ad-Dhuha dari Al-Qur’an saat konser musik. Ia menganggap tindakan ini sangat tidak pantas dan mencemari kesucian kitab suci umat Islam.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela,” ungkap Maman kepada awak media pada Selasa (11/8).

Menurut Maman, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat melukai perasaan umat Islam serta dianggap sebagai penghinaan terhadap Al-Qur’an. Ia menekankan bahwa ayat suci tidak seharusnya dijadikan alat untuk promosi atau gimmick.

Pentingnya Etika dalam Promosi

Maman menegaskan bahwa setiap kegiatan promosi dalam festival atau acara hiburan harus tetap memperhatikan norma agama dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebebasan dalam berkreasi dan berpromosi tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan.

“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama,” jelasnya. Maman juga menambahkan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam, sehingga harus dihormati dalam setiap situasi.

Tuntutan Pertanggungjawaban

Ia mengingatkan agar kreativitas tidak berujung pada tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama. Maman meminta agar penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dalam promosi tersebut bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara acara dan perusahaan yang melakukan pemasaran di ruang publik.

“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan,” tutup Maman.

// Artikel Terkait