Komisi III DPR RI akan mengajak akademisi hukum dari berbagai universitas serta praktisi hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa mereka akan meminta pendapat dari akademisi hukum, mirip dengan pendekatan yang diambil saat membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu, kan, semua kampus kami undang. Kami akan undang semua akademisi hukum, representasi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/7).
Undangan untuk Praktisi Hukum
Selain melibatkan akademisi, Komisi III juga akan mengundang sejumlah praktisi hukum yang dianggap memiliki pengalaman dalam kasus perampasan aset. Beberapa nama yang telah diusulkan untuk diundang antara lain Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir.
"Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir. Banyak lagi. Nanti pokoknya tiap minggu kami akan update," jelasnya.
Klarifikasi Terkait RUU Perampasan Aset
Habiburokhman juga menanggapi anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia menekankan bahwa Komisi III telah mengadakan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas RUU tersebut.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga membantah bahwa pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR bertujuan untuk memperlambat proses pembahasan. Menurutnya, mekanisme ini justru akan mempercepat proses karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan berasal dari pemerintah.
"Ketika nanti kami sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Namun, kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," ungkap Habiburokhman.
Dia menjelaskan bahwa jika RUU berasal dari pemerintah, setiap fraksi akan menyusun DIM masing-masing yang berpotensi memiliki substansi serupa, tetapi dengan redaksi yang berbeda, sehingga jumlah DIM menjadi jauh lebih banyak.
"Kami tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin secara substansi sama satu sama lain, tetapi redaksinya berbeda. Itu akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat daripada apabila diusulkan oleh DPR," tambahnya.