Pemerintah berencana untuk memperluas basis perpajakan pada tahun 2027, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik rumah kontrakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saat ini tidak ada program khusus yang ditujukan untuk pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Pernyataan DJP Mengenai Pajak Penyewaan
Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa rencana kerja DJP untuk tahun 2027 masih dalam tahap pertimbangan berbagai aspek, termasuk parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. "Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan akan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Ini berarti bahwa DJP tidak akan langsung menjadikan kepemilikan rumah kontrakan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan. DJP akan mengevaluasi profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Hal ini penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat bervariasi, di mana sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber penghasilan tambahan.
Pengawasan yang Proporsional dan Edukatif
Inge memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan mereka. "DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," kata Inge.
Meskipun tidak ada program khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, jika seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan properti, kewajiban perpajakannya bukanlah pajak baru yang akan muncul pada tahun 2027. "Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge.
Klarifikasi ini muncul setelah pemerintah mengumumkan rencana untuk memperluas basis perpajakan pada tahun 2027. Pemerintah sedang mencari potensi penerimaan dari kelompok dan sektor yang dianggap belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, sebelumnya menyatakan bahwa perluasan basis perpajakan merupakan salah satu strategi yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Salah satu potensi yang dilihat pemerintah adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Pemerintah berpendapat bahwa rumah yang tidak dihuni oleh pemiliknya berpotensi disewakan atau dikontrakkan, sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ungkap Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual.
Pernyataan tersebut menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan memberlakukan pungutan atau pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan.